Jakarta – Keberadaan Honda PCX 2023 menjadi perbincangan hangat di dunia otomotif karena dianggap sebagai salah satu pilihan motor matic premium yang menggiurkan. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber pada Jumat (29/3/2024), berikut adalah estimasi besaran pajak untuk Honda PCX 2023:PCX 2023 Tipe CBS: Tarif pajak berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 400.000, tergantung pada tempat pembelian motor. PCX 2023 Tipe ABS: Tarif pajak berkisar antara Rp 380.000 hingga Rp 430.000, bergantung pada lokasi pembelian motor. Pembayaran pajak untuk Honda PCX 2023 dapat dilakukan baik secara tahunan maupun lima tahunan. Pembayaran pajak motor Honda PCX 2023 bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Anda perlu melakukan pembayaran pajak satu tahunan dan lima tahunan. Menurut keterangan dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu Anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah. Bagi Anda yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor maka atas kepemilikan dan atau penguasaan tersebut akan dikenai Pajak. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Mari kita bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat jumlah dan tepat waktu agar pembangunan di daerah dapat terus berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Selain melalui SMS, Cek Pajak Kendaraan, baik jenis motor maupun mobil secara online bisa juga melalui website di Halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Aalat Berat Tahun 2023. Satu-satunya biaya yang harus dibayarkan pemilik Ioniq 5 adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ yang besarannya cuma Rp143.000. Biaya yang dikeluarkan pemilik mobil listrik yang harganya di kisaran Rp700 juta sampai Rp800 jutaan itu ternyata jauh lebih murah dari pajak tahunan sepeda motor Honda PCX lansiran 2020. Namun begitu, pemilik Ioniq 5 itu mengatakan besaran pajak itu ia bayarkan di Samsat Jawa Barat, karena domisilinya berada di Kota Bandung. Sehingga total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.
Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000.
Yuk, Intip Nilai Pajak Honda PCX 150 Tahun 2019Pajak Honda PCX 150 Tahun 2019WARUNGBIKER.COM – New Honda PCX 150 kali pertama meluncur di tanah air pada tahun 2017 silam. Nyatanya, dilaman warung ini artikel Nalai Pajak Honda PCX 150 2018 masih jadi top keyword pencarian google. Karena masih jadi rujukan, maka tidak ada salahnya jika admin mencoba untuk melakukan update Nilai Pajak New Honda PCX 150. Dari copy STNK di atas, diketahui bahwa total nilai pajak New Honda PCX 150 Tahun 2019 yang harus di bayar saat perpanjangan adalah sebesar Rp. nilai pajak New Honda PCX 150 Tahun 2019 tersebut bisa berbeda tiap wilayah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
--Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik telah digratiskan alias menjadi nol oleh pemerintah. Bebas PKB bagi kendaraan listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Pada Pasal 10 berbunyi:(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Dalam aturan itu motor dan mobil listrik dikenakan PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimuat pada Pasal 10 dan Pasal 11. Hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan kuat konsumen membeli kendaraan listrik.
Copyright By@ServisRingan - 2025