Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000.
Copyright By@ServisRingan - 2025