Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya harga jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni RON 90 atau Pertalite menjadi salah satu peristiwa besar pada tahun 2022. Jokowi memutuskan untuk menaikkan harga BBM Pertalite tepat pada 3 September 2022. Harga BBM Pertalite yang tadinya hanya Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10.000 per liter sampai pada hari ini. Belum lagi, harga BBM seperti Pertalite yang masih jauh di bawah keekonomian dan disubsidi pula oleh pemerintah. Ketika harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi naik, Presiden Jokowi menggelontorkan bantuan sosial berupa BLT BBM sebanyak Rp 600 ribu untuk 4 bulan.
September 06 2022Pastikan Kenaikan BBM Tak Picu Lonjakan Harga Bahan Pokok, Gubernur Khofifah Sidak ke PPN Brondong hingga Pasar Babat LamonganImbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan solar sejak 3 September 2022 lalu membuat masyarakat resah akan naiknya berbagai harga kebutuhan termasuk kebutuhan pokok. “Yang ingin kami pastikan disini adalah stok solar untuk nelayan aman. Seiring dengan kenaikan harga BBM yang dapat memicu kenaikan harga bahan pokok, dalam lawatannya ke Lamongan tersebut, Bu Khofifah melanjutkan sidak harga bahan pokok di Pasar Babat Lamongan. Dimana sejauh pantauannya, meski ada beberapa kenaikan bahan pokok akibat kenaikan harga BBM, kenaikan tersebut masih relative wajar. Senada dengan Khofifah, Pak Yes mengungkapkan, meski mengalami kenaikan harga, pasokan dan stok BBM di kabupaten Lamongan tergolong aman.
Bandar Lampung – Keputusan pemerintah menaikan harga bahan bahar minyak (BBM) dinilai senator Lampung dr. Jihan Nurlela bukan keputusan tepat. Kenaikan BBM ditengah situasi pandemi Covid 19, dan kenaikan bahan pokok memasuki ramadan dan Idul Fitri akan membebani rakyat. “Kebijakan yang sangat jelas tidak pro rakyat apalagi setelah banyak kesulitan yang dialami oleh rakyat seperti pandemi covid, kelangkaan minyak goreng, yang kemudian berujung kenaikan harga, kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM. Disamping kenaikan BBM pemerintah juga menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan ini beriringan tangan dengan kenaikan harga BBM per 1 April 2022.
Copyright By@ServisRingan - 2025