PengertianBalik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Syarat PengurusanA. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000 Faktur asli dan fotokopi. Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran. Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru BPKB asli dan fotokopi Fotokopi STNK yang telah balik nama Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraanB. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
Cara Membayar Pajak MotorSetelah mengetahui berbagai persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, selanjutnya kamu juga harus mengetahui tata cara untuk membayar pajak motor. Bayar Pajak Motor Secara Offline di SamsatBagi kamu yang memilih untuk membayar pajak motor secara langsung di Samsat, maka kamu harus mengetahui tata caranya. Setelah selesai membayar pajak, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK. Bayar Pajak Motor di Indomaret dan AlfamartSelain mendatangi samsat secara langsung dan melalui aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui minimarket Indomaret dan Alfamart. Bayar Pajak Motor di AlfamartSebelum pergi, siapkan dokumen berupa STNK kendaraan dan uang untuk membayar pajak.
Sekilas Tentang STNKSebelum mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu sendiri. Adapun syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut. Syarat perpanjangan STNK tahunan perorangan:STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli dan fotokopiSyarat perpanjangan STNK tahunan perusahaan:STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan alamat perusahaanSurat kuasa apabila pihak lain yang melakukan perpanjangan STNK kendaraan perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi. Perpanjangan STNK via OnlineSaat ini, perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL (SAMSAT Digital Nasional).
Copyright By@ServisRingan - 2025