Ternyata Segini Biaya Untuk Mengganti Warna Motor Di STNKTanggal : 08 Januari 2023 , Penulis : Tim KontenFederal Oil - Feders sudah bosan dengan warna motor kesayangan? Maka, baiknya jika ingin mengubah warna kendaraan, turut pula dengan menyesuaikan perubahannya di STNK motor kesayanganmu. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan bahwa perubahan warna di sepeda motor cukup menyiapkan dana sebesar Rp225.000 untuk mengubah keterangan warna di STNK serta Rp100.000 untuk di BPKB, jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp350.000. Kabar baiknya, jika perubahan warna kendaraan ini di bawah 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tidak perlu untuk mengurus ganti warna kendaraan pada STNK. Perlu diperhatikan juga, pastikan saat mengubah warna kendaraan pilihlah yang memiliki SIUP dan NPWP agar mempermudah saat akan mengurus pergantian warna di kantor Samsat.
Copyright By@ServisRingan - 2025