Salah satu produk yang memikat para pelanggan adalah Honda BeAT 2017 yang hadir dengan membawa segudang peningkatan. Beat 2017 atau yang bisa disebut Beat 2017 eSP hadir dengan membawa fitur yang baru ditemui di varian Beat 2017 diantaranya; eSP (Enhanced Smart Power), Combi Brake System, Idling Stop System, Eco Indicator dan Parking Brake Lock. AdvertisementTidak berhenti di situ namun Honda mengubah desain Beat 2017 menjadi lebih sporty dengan banyaknya garis desain yang tajam tanpa mengubah dasar dari desain Beat yang sudah melekat di kepala orang-orang. Dengan mesin 110cc ditemani dengan PGM-FI dan eSP maka mesin Beat 2017 dijamin tidak hanya irit namun mampu merespon dengan baik saat diajak berakselerasi. Dengan berbagai keunggulannya tersebut, tentu motor bekas Honda BeAT masih menjadi incaran konsumen.
Lantas berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat? Berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor :Tuan Amir memiliki dua buah motor dan 1 buah mobil, untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama adalah:1. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000.
Copyright By@ServisRingan - 2025