Apakah uang DP tidak bisa ditarik? Dan karena ada ada ketidakcocokan barang, saya membatalkan pesanan tersebut, dan saya berniat menarik DP saya. Jika saya ingin DP saya kembali apa yg harus saya lakukan? Down payment (DP) atau uang muka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi pembelian dan sebagainya; panjar. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa down payment (DP) atau uang muka atau uang panjar yang sudah Saudara berikan kepada perusahaan dealer tersebut tidak dapat ditarik kembali atau sudah hangus.
Tentunya, hal ini tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan leasing dalam pembelian kendaraan bermotor. Kendaraannya ditarik oleh leasing karena menunggak angsuran cukup lama. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTPertanyaanBeberapa waktu lalu motor saya ditarik oleh leasing. Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan tentang pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Pertanyaan:Tadinya saya mau beli motol di dealer lalu saya sudah DP 1 juta, namun karena montornya indent lama datang, saya berencana membatalkan, apakah uang DP tersebut masih bisa kembali atau hangus? Ulasan:Down Payment (DP) atau yang lebih dikenal orang banyak dengan uang muka/uang panjar, sudah menjadi hal yang lumrah bagi transaksi jual-beli masyarakat sekarang (katakanlah modern). Terutama untuk transaksi dalam jumlah besar atau untuk barang-barang tertentu yang tidak mudah didapatkan di pasaran bebas. Nah, DP bisa menjadi opsi jitu bagi para pembeli untuk mendapatkan jaminan barang yang mereka inginkan bisa dikatakan juga sebagai tanda jadi. Pasal 1446 Kitab Undang-Undang Hukum Perdara (KUHPer) yang berbunyi:“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”Maka jawaban dari pertanyaan yang Anda maksud, sudah pasti DP atau uang panjar tersebut tidak bisa kembali.
Status Uang Muka Jika Jual Beli BatalUang muka adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang oleh pembeli kepada penjual. Pembeli yang ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka perjanjian jual beli tersebut akan batal, tetapi pembeli tidak bisa menerima atau menarik kembali uang muka. Uang muka atau Down Payment (DP) dalam jual beli terjadi antara kesepakatan dua belah pihak saat bertransaksi jual beli. Pelaksanaan perjanjian jual beli ini harus memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu keadaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Terlihat penjual dan Ibu Anda telah sepakat bahwa jika tidak kunjung dilunasi, maka down payment (“DP”) hangus. Namun perlu dicatat juga bahwa hangusnya DP karena tidak membayar utang/kurang bayar, bukan karena membatalkan pembelian rumah. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Tapi dalam hal ini, terlihat penjual dan Ibu Anda telah sepakat bahwa jika tidak kunjung dilunasi maka DP hangus, namun perlu dicatat juga bahwa hangusnya DP karena tidak membayar utang/kurang bayar, bukan karena membatalkan pembelian rumah. [1] Namun ini terkait sisa pembayaran saja, bukan DP yang telah dibayar.
Saya ingin menanyakan mengenai pengembalian uang booking fee saya sebesar Rp1 juta, untuk rencana kredit pembelian mobil Wuling Cortez di dealer Wuling Maju Motor Karawaci. Setelah saya disurvei oleh pihak leasing, selang beberapa hari ada info dari pihak marketing “Pak maaf, gak bisa DP minim. Namun saya gak mau dan yang jelas saya gak sanggup. Sekalinya dibalas, kata-katanya gak jelas, ngawur dan gak masuk akal. Saya mohon kepada atasan dari dealer Wuling Maju Motor Karawaci, agar mengembalikan uang booking fee saya.
Copyright By@ServisRingan - 2025